PENILAIAN KREDIT
Penilaian kredit atau analisa kredit umumnya dilakukan oleh suatu organisasi tertentu dari bank tersebut. Organisasi tersebut adalah suatu seksi atau suatu bagian bahkan suatu committe (team) yang ditugaskan untuk menilai dan menganalisa permohonan kredit.
Tujuan pertama
Tujuan pertama dari penilaian kredit ialah agar pemberian pinjaman kredit yang diberikan itu mencapai sasarannya, yaitu, pertama aman, artinya kredit tersebut harus diterima kembali pengembaliannya secara tertib, teratur dan tepat pada waktunya, sesuai perjanjian antara pihak bank sebagai pemberi kredit dengan konsumen / nasabah / debitur pemakai kredit.
Tujuan kedua
Tujuan kedua adalah terarah, artinya kredit tersebut akan digunakan untuk tujuan-tujuan seperti yang dimaksud dalam permohonan kredit dan sesuai pula dengan
aturan perundang- undangan yang berlaku.
Tujuan ketiga
Tujuan ketiga adalah menghasilkan, artinya kredit tersebut akan memberikan hasil berupa keuntungan bagi bank atau sekurang-kurangnya kredit tersebut dapat diterima kembali seluruhnya dan tercegah terjadinya kerugian yang besar.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka diperlukan persiapan analisa termasuk pengumpulan informasi dan data untuk bahan analisa. Kwalitas hasil analisa itu tergantung pada faktor tenaga pelaksana ( analis kredit ), faktor bahan yang diolah dan teknik penganalisaan.
Seorang analis kredit harus mompunyai ketrampilan yang bersifat tehnis maupun pengetahuan teoritis. Seorang analis harus sudah biasa (familiar) dengan formulir-formulir analisa dan mengetahui cara-cara menganalisa, mengetahui praktek dan kebiasaan dalam perdagangan dan perusahaan, memiliki pengetahuan dalam bidang ekonomi, keuangan/permodalan, manajemen dan pembukuan serta memiliki pengertian-pengertian yang tepat mengenai prinsip perkreditan.
Bahan analisa harus lengkap dipenuhi dan dapat dipercaya. Untuk keperluan dimaksud, maka bahan untuk analisa dapat diperoleh dengan jalan melakukan penelitian secara fisik atau pemeriksaan setempat atau meminta bantuan kantor akuntan untuk data keuangannya.
Teknik penganalisaan dilaksanakan secara teliti mengikuti ketentuan yang digariskan dan mencakup analisa kwantitatip dan kwalitatip.
Penilaian suatu permohonan kredit tergantung pada faktor-faktor seperti jenis usaha, sektor ekonomi, tujuan penggunaan kredit dan sebagainya. Prinsip dasar dan umum didalam penilaian/analisa kredit merupakan prinsip klasik- adalah prinsip yang dikenal dengan "Prinsip 5 C", yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of economy.
Dengan kata approach lain yang lazim digunakan adalah the 5 C's of credit analysis; dengan meneliti aspek-aspek yang terdapat didalam setiap kegiatan
seperti aspek teknis, marketing dan keuangan.
Secara garis besar kelima prinsip itu adalah :
Character (Watak).
Character adalah keadaan watak dan sifat dari peminjam baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Penilaian character adalah merupakan suatu
hal yang sulit karena sangat kwalitatip. Namun hal-hal dibawah ini harus mendapat perhatian dalam penilaian seperti kejujuran, ketulusan, ketajaman berpikir, logika berpikir kepatuhan akan janji, kesehatan, kebiasaan, temperamen seperti tidak sabar, suka membanggakan diri secara berlebihan, berani tanpa perhitungan, suka berjudi, kaku dan kecakapan dalam mengelola perusahaan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemauan untuk membayar kembali hutang-hutangnya (willingness to pay) dengan meneliti apakah si pemohon kredit tidak termasuk
daftar hitam.
Jadi pada dasarnya penilaian terhadap character adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana itikad baik dan kemauan peminjam untuk melunasi pinjamannya, sesuai dengan perjanjan yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh gambaran tentang character peminjam dapat diketahui sebagian dari riwayat hidup pemohon, reputasiny a didalam
lingkungan usahanya, pengalaman-pengalainan usahanya dan aktivitas usahanya.
Capacity (Kecakapan atau Kemampuan)
Capacity ialah kemampuon peninjam untuk membuat rencana dan mewujudkan rencana itu menjadi kenyataan termasuk kemampuan dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Penilaian torhadap komampuan peminjam tersebut adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana hasil usaha yang diperolehnya sehingga peminjam itu mampu melunasi hutang-hutangnya (ability to pay) tepat pada waktunya kelak sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.
Untuk memperoleh gambaran tentang kemampuan peminjam tersebut, maka penelitian berkisar antara lain pada kemampuan dalam bidang manajemen, kemampuan dalam bidang keuangan, kemampuan dalam bidang pemasaran dan kemampuan dalam bidang teknis.
Jadi pada dasarnya penilaian kemampuan peminjam menyangkut kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga berkembang.
Hal ini sering dikenal sebagai managerial capacity dan kemampuan untuk melunasi hutang hutangnya yang umumnya tergantung pada aspek pembelanjaan, aspek likuditas, aspek aktivitas dan aspek rentabilitas.
Aspek pembelanjaan ialah bagaimana pembelanjaan operasi perusahaan itu di lakukan sehingga pihak bank dapat mengetahui dan meyakini bahwa hasil operasi nasabah akan dapat tersedia cukup dana untuk melunasi hutang pokok maupun bunga tanpa mengganggu kegiatan usahanya. Aspek likuiditas ialah apakah berdasarkan likuiditas perusahaan, peminjam itu mampu melunasi kreditnya pada waktu yang telah ditentukan.
Aspek aktivitas ialah mangenai kegiatanaktivitas usaha apakah dengan kredit yang di berikan itu mampu meningkatkan aktivitasnya dan dengan cara yang lebih efisien. Hal ini penting sebab peningkatan usaha yang tidak di ikuti dengan peningkatan effisiensi justru akan mempengaruhi kemampuan pelunasan kreditnya.
Aspek rentabilitas yaitu mengenai rugi laba perusahaan, apakah usaha yang dibiayai itu mampu menghaslkan laba yang merupakan sumber pelunasan kreditnya. Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa prinsip penilaian capacity adalah untuk menilai apakah pimpinan (pengurus) perusahaan mempunyai kecakapan mengendalikan, mengelola perusahaan dengan baik dan menguntungkan.
Capital (Modal).
Capital (modal) adalah dana yang dimilki peminjam untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya. Penilaian terhada? capital adalah untuk mengetahui keadaan permodalan, sumber-sumber dana permodalan, dan penggunaan permodalan. Gambaran tentang capital dapat diketahui dari akte pendirian perusahaan dan perubahannya, neraca dan rugi laba serta dari data keuangan lainnya. Penilaian atas besarnya modal adalah penting mengingat kredit yang diberikan bank hanya sebagai tambahan pembiayaan dan bukan untuk membiayai modal keseluruhan yang diperlukan.
Oleh karenanya harus pula tersedia modal sendiri dalam menjalankan usahanya. Adanya modal sendiri dimaksudkan agar peminjam lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap kegagalan usahanya.
Dengan kata lain kredit bank hanya dapat dilunasi apabila tersedia dana atau modal yang cukup.
Untuk keperluan dimaksud, maka dinilai kemampuan keuangan berdasarkan neraca dan daftar perhitungan rugi laba pada waktu-waktu yang lalu serta data keuangan lainnya berupa proyeksi peredaran keuangan dan proyeksi penghasilan yang diharapkan ( cash flow projection and projected income statement ). Berdasarkan data tersebut di sususn berbagai analisa keuangan seperti analisa neraca, analisa rugi laba dengan menggunakan ratio perbandingan tetentu seperti liquidity ratio, leverage ratio, activity ratio, profitability ratio, termasuk pula analisa sumber dana dan penggunaan dana; analisa break even point (BEP) dan lain-lain.
Liquidity ratio berkenaan dengan likuiditas peminjam untuk membayar hutang jangka pendeknya tepat pada waktunya.
Leverage ratio berkenaan dengan dana-dana pinjaman untuk pembelanjaan kegiatan usahanya.
Activity ratio berkenaan dengan aktivitas peminjam untuk mengatur dana-dananya secara efisien.
Profitability ratio atau rentabilitas berkenaan dengan hasil laba (atau rugi) yang diperoleh menurut periode-periode tertentu.
Analisa sumber dana dan penggunaan adalah untuk mengukur sampai sejauh mana kebijaksanaan keuangan yang telah ditempuh peminjam dengan memperhatikan azas-azas pembelanjaan yang sehat. Dengan kata lain apakah dana-dana jangka panjang telah digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan apakah dana-dana jangka pendek digunakan untuk membiayai akiva lancar.
Analisa break even point (BEP) akan memberikan petunjuk suatu tingkat kapasitas produksi dimana perusahaan itu tidak mengalami keuntungan atau kerugian. Dalam
menghitung break even point, maka perlu diklasifikasi unsur-unsur biaya yang merupakan biaya tetap (fixed cost) dan biaya tidak tetap (variable cost).
Ratio-ratio tersebut diatas baru mempunyai arti jika terdapat patokan-patokan atau standard yang ditetapkan sebagai ukuran penilaian, ukuran-ukuran standar penilaian
itu umumnya didasarkan pada pengalaman dan perencanaan perusahaan itu sendiri.
Collateral (Jaminan).
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan peminjam sobagai jaminan terhadap kredit yang diterimanya. Tujuan penilaian collateral adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana resiko tidak dipenuhinya, kewajban finansial kepada bank dapat tertutup oleh barang-barang jaminan tersebut. Penilaian terhadap barang-barang jaminan itu meliputi jenis atau macam barang, nilai barang, lokasinya, bukti kepemilikannya atau status hukumnya dan sebagainya.
Fungsi jaminan adalah untuk kompensasi resiko apabila bank menghadapi kenyataan bahwa peminjam tidak dapat lagi melunasi hutangnya. Jadi kredit bank harus terjamin pengembaliannya baik dari hasil usahanya maupun dari barang jaminan yang dicairkan bila peminjam tidak mampu melunasinya.
Jaminan dibedakan dalam jaminan pokok (primer) dan jaminan tambahan (secunder). Jaminan pokok adalah jaminan yang dijadikan dasar utama dalam pengembalian
kredit. Jaminan pokok dapat berupa harta kekayaan yang terdirà dari benda atau hak sesuai dengan tujuan pembiayaan/kredit yang diberikan; misalnya bahan baku, bahan
penolong, hasil produksi berupa barang setengah jadi, barang jadi, dokumen-dokumen pengiriman barang, surat-surat perjanjian serta barang-barang lainnya yang dibiayai dengan kredit.
Jaminan tambahan adalah jaminan yang ditambahkan pada jaminan pokok antara lain berupa gudang, tanah, suku cadang, cessie dari penagihan piutang. jaminan pribadi dari seseorang.
Jadi jaminan tambahan dapat berupa aktiva tetap maupun aktiva lancar, baik milik peminjam maupun milik orarg lain.
Jaminan-jaminan tersubut harus dilakukan pengikatan yakni berupa Akte Hipotik, Akte Kuasa memasang Hipotik Pertama, Credit Verband, Gadai dan F.E.O. (Fiduciere
Eigondoms Overdracht).
Selain jaminan dilakukan pengikatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka jaminan termaksud perlu diasuransikan dengan tujuan untuk membatasi resiko kredit itu
sendiri pada resiko usaha normal. Barang jaminan yang diasuransikan harus dicantumkan dalam polis Asuransi klausul bank (bankers clause) Artinya, apabila terjadi malapetaka yang mengakibatkan hilang/ rusak sebagian atau seluruh barang yang diasuransikan, maka ganti rugi labih dahulu kepada bank. Jenis asuransi yang berkaitan dengan perkreditan kebakaran, asuransi pengangkutan,asuransi kendaraan bermotor dan lain-lain.
Condition of Economy (Kondisi Ekonomi).
Condition of Economy adalah keadaan/kondisi perekonomian pada suatu saat yang dapat mempengaruhi maju mundurnya perusahaan. Penilaian terhadap kondisi perekonomian dimaksuokan untuk mengetahui sampai sejauh mana kondisi perekonomian berpengaruh terhadap kegiatan usaha peminjam. Untuk mendapatkan gambaran mengenai hal tersebut perlu diteliti mengenai keadaan konjungtur, peraturan-peraturan Pemerintah, keadaan dan kemungkinan pemasaran. Oleh karena itu penilaian mengenai kondisi ekonomi dapat mencakup secara regional, nasional, bahkan secara internasional terutama yang berhubungan dengan sektor usaha peminjam. Kondisi ekonomi yang perlu disoroti dan harus selalu mendapat perhatian adalah mencakup hal-hal sebagal berikut :
Pertama, hal pemasaran seperti perkiraan kebutuhan, daya beli masyarakat, luas pasar, perubahan mode, bentuk persaingan, peranan barang subtitusi dan sebagainya.
Kedua, mengenai teknik produksi seperti perkembangan teknologi, tersedianya bahan baku, bahan penolong dan sebagainya.
Ketiga, mengenai permodalan seperti adanya pasar uang dan modal, kredit penjual, kredit pembeli, perubahan suku bunga dan sebagainya.
Keempat, mengenal peraturan atau perundang-undangan yang berlaku dan yang berkaitan dengan usaha atau perusahaan si peminjam. Dengan kata lain penelitian kondisi ekonomi adalah untuk mengetahui apakah usaha atau proyok yang dibiayai itu secara ekonomis feasible atau tidak.
Pada umumnya ruang lingkup penilaian kredit diarahkan kepada aspok tertentu yang terdapat pada kegiatan usahanya yaitu aspek pemasaran, aspek teknis, aspek manajemen, aspek keuangan dan aspek hukum, aspek sosial ekonomi dan lain-lain.
Sekian dulu informasi tentang credit scoring atau penilaian kredit ini semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner